Home » » Soal Penertiban APK : TS Paslon No. 2 Lecehkan Wibawa Penjab Bupati & Penegak Hukum

Soal Penertiban APK : TS Paslon No. 2 Lecehkan Wibawa Penjab Bupati & Penegak Hukum

Written By SIDIMPUAN ONLINE on Kamis, 05 November 2015 | 18.25

SIDIMPUAN ONLINE - Tindak lanjut hasil Rapat koordinasi Penjab Bupati, Kapolres Tapsel beserta KPU dan PANWASLU Tapsel seputar penertiban APK liar atau yg bukan berasal dan diproduksi KPU, di berbagai Kecamatan antara lain kecamatan Tantom Angkola,  ternyata tak digubris para oknum2 TS paslon nomor 2. Malah ditengah gencarnya Penjab Bupati bersama Kapolres Tapsel beserta KPU & PANWAS melakukan penertiban, agar terwujudnya pilkada serentak Tabagsel yg berkualitas, para TS paslon nomor 2 justru memasang APK baru di sepanjang jalan arteri Tantom Angkola.

Mencermati kondisi ini, beberapa Lembaga Pemantau Pemilu Indefenden pilkada serentak Tapsel dengan mengusung bendera ALIANSI PEDULI PILKADA SERENTAK TAPSEL BERKUALITAS  (APPS TS) akan melakukan aksi turun ke jalan, menuntut Penjab Bupati Tapsel cq. Satpol PP agar mematuhi aturan hukum yg berlaku demi pilkada serentak Tapsel berkualitas.

Dalam keterangan lisannya perwakilan juru bicara APPS -TS, Nasroel Srg dan AH Siregar menilai paslon nomor 2 yakni pasangan Syahrul - Aswin secara terang-terangan telah melecehkan wibawa penjab Bupati Tapsel, Kapolres Tapsel maupun KPU dan Panwas Tapsel.

Demikian kata Nasroel dan AH Siregar kepada SIDIMPUAN ONLINE di Kecamatan Tantom Angkola baru-baru ini.

Sementara itu, menurut Donga  Marpokat, Zento di daerah Tantom Angkola, semenjak di laksanakannya penertiban APK liar oleh Pemkab Tapsel, Kapolres Tapsel, KPU maupun PASWASLU Tapsel, kecamatan Tantom Angkola belum pernah tersentuh petugas. Eh...malah belakangan ini mereka pasang baru lagi. Kata Zento seakan tidak percaya.

Akibat ketidak pedulian paslon nomor 2 mematuhi ketentuan pemasangan APK dalam pilkada serentak,  Selain menimbulkan preseden buruk bagi aparat penegak hukum khususnya kepada Pj Bupati Tapsel, H. SARMADAN HASIBUAN, SH, MM melalui Satpol PP untuk mewujudkan pilkada serentak Tapsel berkualitas,  juga sangat rentan memicu paslon lain utk berbuat hal yg sama.

Dan bila kondisi tersebut di atas benar2 terjadi. Untuk apa ada aturan hukum baik UU maupun PKPU itu dijadikan rujukan hukum & teknis pelaksanaan pilkada. Untuk apa? Kata Zento lagi tegas (***)

Share this article :
 
Support : Creating Website | HPS | Mas Template
Copyright © 2014. SIDIMPUAN ONLINE - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by SIDIMPUAN ONLINE
Proudly powered by Blogger