Memuat...
Latest Post

Menakar Kontenstan Pemilukada Kota Padangsidimpuan 2024

Written By SIDIMPUAN ONLINE on Jumat, 08 September 2023 | 23.47

SIDIMPUAN ONLINE - Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Kota Padangsidimpuan 2024 tidak berapa lana lagi. Para kontestan atau Bakal Calon (Calon) kepala daerah hingga kini 9 September 2023 masih terlihat biasa - biasa  saja. 

Menurut pengamat politik lokal Kota Padangsidimpuan M.Domsyah Harahap, SH, kondisi itu memang sangat dimaklumi, mengingat pemilu serentak legislatif tinggal menghitung bulan. 

"Kita sangat memahami kondisi ini", kata Domsyah ketika dijumpai disela-sela rapat paripurna pemberhentian Walikota/Wakil Walikota Padangsidimpuan, baru-baru ini. 

Lebih jauh menurut Domsyah,  pemilu legislatif DPRD, DPRD TK-I DPR RI & DPD RI  tinggal beberapa bulan lagi akan menjadi parameter bagi para kontestan. Karena peta peluang bakal jadi partai pengusung, bisa dilihat setelah pemilu legislatif selesai. katanya lagi.

Menurut pantauan SIDIMPUAN ONLINE , hingga berita ini dimuat, baleho, spanduk dan sebagainya yg bersipat APK Bakal Calon Kepala Daerah belum ada ditemui di wilayah kota Padangsidimpuan, kecuali baleho para bakal calon legislatif DPRD Kota Padangsidimpuan, DPRD Sumut maupun DPR RI. Seperti Syaifullah Nasution bakal Caleg DPR RI dari partai Golkar tandem dengan Derliana Siregar Caleg DPRDSU, kemudian HM. Syahrul M. Pasaribu Caleg DPR RI yg juga dari partai Golkar. Serta Jon Sujani Pasaribu mengusung etos PODA NA LIMAjuga masih malu malu menceritakan tujuan pemasangan balehonya ke masyarakat kota Salak. 

Masih menurut Domsyah bahwa sejumlah nama yg sering disebut-sebut sebagai bakal calon KDH di Kota Salak adalah H.Sarmadan Hasibuan mantan Sekdakota P. Sidimpuan sekaligus Penjabat Walikota Padangsidimpuan tahun 2007, Robi Agusman Harahap mantan anggota DPRDSU 2 priode dan H. Rusyidi Nasution wakil ketua DPRD Kota P. Sidimpuan saat ini. 

Bahkan menurut sebuah sumber di DPRD Kota Padangsidimpuan masih ada dua orang calon lagi yg berbesic Pengusaha dan Teknokrat asal Kota Salak yg sukses di Jakarta akan meramaiakan pilkada kota Salak 2024.

Disisi lain, informasi mengenai Petahana Irsan Efendi  Nasution juga dipastikan akan  maju lagi di pilkada 2024. (Timsus)


Sejarah Beringin Nommensen

Written By SIDIMPUAN ONLINE on Senin, 15 Februari 2016 | 07.28

BERINGIN NOMMENSEN YAMARO - Sekilas PERJALANAN NOMMENSEN. Sebelum IL Nommensen ke Silindung Tarutung, dianya lebih dulu singgah di Barus lalu ke Sibolga, lalu pergi lagi ke Barus. Namun melihat situasi di Barus tidak memungkinkan mengadakan penginjilan. Di tahun 1862 Tuan Nommensen dari sibolga melanjutkan perjalanan menuju Sipirok terlebih dahulu menemui para seniornya Pdt Tuan G Van Asselft dan Tuan Pdt Heine. beliau pertama ke Pahae Sigompulon tempat Pdt. Heine (Hkbp Sigompulon Pahae) dan mereka berdua bersama-sama ke Pangaloan Pahae Jae menemui Pdt. Van Asselft (Hkbp Pangaloan). Kemudian G Van Asselft Menyarankan dan mengajak Tuan Heine dan IL Nommensen berkunjung ke Sipirok menemui Pdt. Klemmer dan Pdt. Batz sekaligus Rapat Pendeta. Pada rapat lima orang pendeta, Pdt. G Van Asselft, Pdt. Heine, Pdt. Klemmer, Pdt Batz dan Pdt Nommensen.

Di akhir tahun 1863 dibawah Pohon Beringin (Hariara) Tuan IL Nommensen Pertama sekali Mengajarkan INJIL (Diperkirakan Umur Beringin saat ini Kurang Lebih 200 Thn) Hariara (Beringin) yang tumbuh dan kiini masih berdiri kokoh di Sait Nihuta Tarutung (Huta Dame). saya kembangkan (Dilestarikan) di perkampungan Kota Bekasi Jawa Barat.

Hal ini penting untuk mengenang missioner Ompui Ephorus Pdt IL. Nommensen serta mengingatkan kita akan firman Tuhan (Injil) yang di ajarkan ompui Nommensen Pertama sekali dibawah Pohon Beringin tersebut, yang beliau mulai dengan Pendidikan, Pertanian dan Kesehatan.

Di Pohon Beringin inilah awal mulanya Tuan IL Nommensen menyebarkan Ilmu Pendidikan dan Injil di tanah suku bangso Batak tahun 1864. IL Nommensen di dukung oleh para missionary seniornya Empat orang pendeta yang rapat di Sipirok Tapsel July 1861 sebagai awal penginjilan di Tanah Batak. Adapun para senior beliau antara lain:Pdt. Heine, Pdt. Klemmer, Pdt. Batz, Pdt. Van G Asselft. Huruf awal nama para seniornya inilah yang menjadi nama singkatan HKBP oleh Nommensen.

Mereka sepakat dengan usulan senior mereka Pdt. Van Asselft agar Nommensen menyebarkan Injil ke Silindung Tarutung-Tapanuli Utara. G Van Asselft dan Heine memberikan tugas kepada IL Nommensen menyebarkan Injil ke Rura Silindung, karena Van Asselft dan Heine sudah pernah mengunjungi dan memberi bantuan kepada beberapa Raja di Rura Silindung sebelum Nommensen Tiba di tanah Batak dari Jerman..  Tgl 7 November 1863, Tuan Nommensen Berangkat dari Bunga Bondar Tapanuli Selatan mengarahke Silindung. perjalanan Nommensen melewati bukit-bukit Pahae naik turun bebukitan sampai ke Sigotom Pangaribuan. Sesampainya Nommensen di bukit antara Lumban Baringin, Huta Sitompul dan Pansurnapitu yang saat ini dinamai "SALIB KASIH".

Dari sana Tuan Nommensen memandang ke bawah (Lembah) yaitu Rura Silindung yang begitu luas dan melihat perkampungan yang begitu banyak serta sawah yang begitu luas sampai ke Sipoholon. Di atas bukit tersebut (Salib Kasih) Nommensen berbicara dengan Tuhannya dan diapun ber Doa: “Mangoloe manang Mate pe Ahoe, sandok di bangso on ma hinophopmoe ma ahoe moringanan pararathon hatam dohot harajaonMi”. Lalu Nommensen dengan pembantunya si Djamalajoe yang dibawanya dari Tapanuli Selatan, mereka melewati Onan Sipinggan ke Hutagalung lalu ke Sait ni Huta. Tepatnya di sekitar Hariara nabolon (Beringin Nommensen) Raja Ompu Tunggul Lb Tobing dan memberikan Sopo tumpangan Ompui Nommensen. Sekitar Beringin Nommensen adalah pusat perbelanjaan pada saat itu yang dinamai Onan Sitahuru. Pohon Beringin tersebut pada saat ompui Nommensen tinggal disana sudah besar dan rindang, menjadi Partungkoan para Raja-raja Silindung pada saat itu.

Ompui nommensen memanfaatkan Partungkoan di bawah Pohon Beringin tersebut mengajarkan Pendidikan, Pertanian, Kesehatan serta memberitakan Injil Keselamatan. Terciptanya Nama BERINGIN NOMMENSEN

BONSAI BERINGIN NOMMENSEN
Pemerintah RI Diwakili Bupati Taput Drs. Nikson Nababan Terima Pembuatan Bonsai Beringin Nommensen.

Pada tgl 8 Januari 2016 di acara Open house kantorpusat Hkbp Pearaja Tarutung, yang di hadiri Praeses utusan Pendeta seluruh Duduni. Dan Penyerahan Beringin Nommensen kepada Pemerintah RI yang di wakili Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson nababan. 4. Pembuatan Bonsai Beringin Nommensen. (Yamaro Files)

Wah Gawat..!!! Staf Kebun Binatang Dituduh Menghamili Seekor Orangutan

Written By SIDIMPUAN ONLINE on Sabtu, 19 Desember 2015 | 07.33

SI - Kebun Binatang Surabaya (KBS) kembali ramai diberitakan. Kali ini tidak hanya media nasional yang memberitakan, berita mengerikan ini juga dikabarkan oleh situs berita luar negeri.

Dikutip dari worldnewsdailyreport.com, dikabarkan seorang penjaga binatang di KBS telah ditangkap dan didakwa dengan tuduhan penyerangan seksual pada sejumlah hewan.

Bahkan, perawat binatang atau keeper berusia 38 tahun ini diduga menghamili orang orang hutan betina.

Perbuatan menjijikan itu terungkap setelah, aksinya terekam CCTV yang dipasang di sejumlah titik. 

Kamera tersembunyi tersebut sengaja dipasang oleh pejabat di KBS menyusul adanya dugaan tindakan jahat dari keeper ini.

“Beberapa hewan tampak menjadi terangsang saat pemberian makan,” jelas Akhiroel Yahya, karyawan yang sudah 14 tahun bekerja di KBS.

“Tapi apa yang paling membuat kami curiga adalah ketika kami menemukan Marylin,orangutan tertua kami, hamil.

Padahal, dia tidak pernah kontak dengan orangutan lain karena sifatnya yang agresif, sehingga tidak masuk akal “katanya.

Para pejabat kebun binatang mengaku belum dapat menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

“Pada awalnya, kami jelas tidak memahami apa yang terjadi,” mengakui direktur kebun binatang, Abdoel Hakim.

“Marilyn telah terpencil selama 10 tahun terakhir, itu adalah misteri,” terangnya.

“Hanya ketika kami menempatkan beberapa kamera tersembunyi, kami menemukan kebenaran mengerikan” ucapnya/ Tribunnews.com

Sadis! Ketahuan Selingkuh, Kelamin Sang Istri Dilem Super

Written By SIDIMPUAN ONLINE on Jumat, 18 Desember 2015 | 18.11

SIDIMPUAN ONLINE (INFOTAIMENT) -"Ia memerintahkan saya untuk rebahan sambil tidur dan membuka kedua kaki. Kemudian dia mengambil lem super dan mulai mengolesinya di seputar alat kelamin saya sambil merekatkan. Saya melihat ketakutan sambil menangis. Saya tak tahu apa yang dapat membuat seorang pria yang mencintai wanitanya dapat berbuat seperti itu,” cerita sang istri.

Seorang suami tega merekatkan alat kelamin istrinya dengan lem super setelah mendapati sang istri selingkuh. Kejadian ini terjadi di daerah Mpumalanga yang berlokasi di Afrika Selatan. Suami dan istri yang tak disebutkan namanya ini memang tak memiliki hubungan rumah tangga yang harmonis. Sang istri mengaku bahwa suaminya kerap kali bersikap kasar dan memukulinya. Puncaknya terjadi ketika sang suami mengetahui bahwa sang istri berselingkuh dengan pamannya sendiri.

Berdasarkan cerita sang istri kepadaAfrican Eye News Serviceyang dikutipKompas.com, sang suami mengambil sebuah panga, sejenis senjata untuk menebas (mirip golok), dan mengancam istrinya untuk melepas busana sambil berbaring merebahkan diri. Sang istri mau tak mau menuruti perintah suaminya karena, jika tidak, kepalanya terancam ditebas. Tak disangka sang suami melakukan hal yang menyeramkan, yakni merekatkan lem super pada alat kelamin sang istri.

Sebelumnya, sang istri juga mengatakan bahwa suaminya sudah berkali-kali ingin memotong tangannya dengan senjata tajam, tetapi ia selalu berhasil kabur. Sayangnya, kali ini sang istri tak dapat melarikan diri. Seusai kejadian tersebut, sang istri mengaku sakit setiap kali buang air kecil, tak dapat melakukan hubungan intim lagi, serta mengalami trauma yang tak berkesudahan. Sementara sang suami belum diketahui keberadaannya.

Polly Neate, selaku CEO dari Women’s Aid, menanggapi, “Ini adalah sebuah insiden yang serius. Jika kita melihat sebuah kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga, tanpa disadari, hal tersebut akan menjadi sesuatu yang selalu diingat sepanjang hidup oleh korban yang masih hidup. Harus ada penanganan yang serius baik untuk korban ataupun pelaku.” (*) Jabar.Tribunnews.com

SYARAT MENDIRIKAN MEDIA ONLINE

Written By SIDIMPUAN ONLINE on Sabtu, 12 Desember 2015 | 23.41

http://www.baticmedia.com/syarat-mendirikan-media-online/

GARIS BESAR UU ITE

Hal-hal yang diatur dalam UU ITE secara garis besar

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

CATATAN YG MEMBAHAYAKAN BLOGER

Kamis, 29 Juli 2010

3 pasal UU ITE yang membahayakan blogger

Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.

Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

dikutip dari
http://www.forumkami.com/forum/blogger/14856-inilah-daftar-pasal-uu-ite-anda-harus-ketahui-supaya-tidak-dipenjara.html

PENGELOLAAN KEUANGAN KORPRI TAPSEL, DIPERTANYAKAN PENSIUNAN PNS TAPSEL

SIDIMPUAN ONLINE - Tuntutan atas keterbukaan Pengelolaan & pertanggung jawaban keuangan KORPRI TAPSEL pasca 30 keberadaannya sebagai anggota KORPRI Tapsel sekaligus PNS di tubuh pemkabTapsel dalam waktu dekat akan memasuki ranah hukum.

Pasalnya, Yayasan Lembaga Satgas Mafia Hukum melalui penuturan nara sumbernya telah melayangkan surat mohon klarifikasi pertama kepada fungsionaris KORPRI Tapsel, namun hingga kini belum ada jawaban. Untuk itu, Kata Narasumber tersebut, setelah mempelajari ketentuan  AD/ART KORPRI khususnya yg berkenaan dengan Pengelolaan Keuangan KORPRI serta HAK dan KEWAJIBAN anggota KORPRI? Tak satupun terpenuhi atau terealisasi sebagaimana maksud AD/ART tersebut.

Demikian informasi yg disampaikan Ir H. Syaipul Jamil Hasibuan kepada SIDIMPUAN ONLINE di Padangsidimpuan baru-baru ini.

Selain memaparkan secara rinci ketentuan pengelolaan keuangan pada BAB IX
PENGELOLAAN KEUANGAN
- ANGGARAN RUMAH TANGGA
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, pada pasal Pasal 27 tentan iuran Anggota, Kata Jamil sambil melanjutkan bahwa :

(1) Besaran iuran anggota ditentukan berdasarkan hasil musyawarah oleh pengurus nasional atau oleh pengurus pada tiap tingkatan.

(2) Pengalokasian dan penggunaan iuran anggota pada tiap tingkat kepengurusan ditetapkan melalui musyawarah tingkatan masing-masing.

(3) Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengalokasian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan untuk mendapat persetujuan pengurus satu tingkat di atasnya.

(4) Pertanggungjawaban iuran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam musyawarah tiap tingkat untuk mendapat pengesahan.

Pasal 28
Bantuan dan Pemanfaatan

(1) KORPRI dapat menerima bantuan dari Pemerintah / Pemerintah Daerah dan atau sumbangan dari pihak yang tidak mengikat.

(2) Setiap bantuan dan sumbangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima, wajib dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai peraturan organisasi.

(3) Dalam hal bantuan itu bersifat pinjaman, pengelolaan dan pertanggungjawabannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan.

(4) Bantuan dan sumbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (3) dimanfaatkan untuk kepentingan organisasi.

Selanjutnya, Kata Jamil lagi. Sambil menerangkan BAB X tentang BADAN USAHA DAN YAYASAN  khususnya pada Pasal 29

(1) Semua Badan Usaha, Yayasan, barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, barang bergerak serta semua peralatan kantor yang ada dan dikuasai secara sah oleh pengurus pada saat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan, menjadi hak milik dan kekayaan organisasi KORPRI pada tiap tingkat kepengurusan.

(2) Kepengurusan Badan Usaha dan Yayasan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus KORPRI sesuai tingkatannya.

(3) Kepengurusan Badan Usaha dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat 92) bertanggung jawab pada pengurus KORPRI sesuai tingkatannya.

(4) Badan Usaha dan Yayasan yang sudah terbentuk sebelum ketentuan ini agar menyesuaikan.

(5) Kepengurusan Badan Usaha dan Yayasan yang ada sebelum perubahab AD/ART ini disahkan tetap berjalan sampai masa jabatannya berakhir.

Pasal 30

(1) Semua Badan Usaha dan Yayasan wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan system akuntasi yang ditetapkan oleh Pengurus KORPRI sesuai tingkatannya.

(2) Pada setiap akhir tahun anggaran, Badan Uasah dan Yayasan wajib membuat laporan keuangan sesuai standar yang berlaku umum, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sebelumnya.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diaudit oleh auditor independent paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran sebelumnya berakhir dan kemudian disampaikan kepada Pengurus KORPRI sesuai tingkatannya untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada anggota.

Mantan Kasatpol PP Tapsel ini, mengharapkan Fungsionaris KORPRI TAPSEL menjelaskan secara terbuka. Karena tidak sedikit pensiunan PNS yg akan terlibat dalam tuntutan ini. Kata Jamil dalam mempersiapkan surat konfirmasi tertulis ke - II yang dilayangkan ke pengurus Korpri Tapsel minggu kedua Desember 2015 ini. Kata Jamil serius. (***)



PASCA 30 TAHUN, PENGELOLAAN KEUANGAN KORPRI TAPSEL, DIPERTANYAKAN PENSIUNAN PNS TAPSEL

SIDIMPUAN ONLINE - Tuntutan atas keterbukaan Pengelolaan & pertanggung jawaban keuangan KORPRI TAPSEL pasca 30 keberadaannya sebagai anggota KORPRI Tapsel sekaligus PNS di tubuh pemkabTapsel dalam waktu dekat akan memasuki ranah hukum.

Pasalnya, Yayasan Lembaga Satgas Mafia Hukum melalui penuturan nara sumbernya telah melayangkan surat mohon klarifikasi pertama kepada fungsionaris KORPRI Tapsel, namun hingga kini belum ada jawaban. Untuk itu, Kata Narasumber tersebut, setelah mempelajari ketentuan  AD/ART KORPRI khususnya yg berkenaan dengan Pengelolaan Keuangan KORPRI serta HAK dan KEWAJIBAN anggota KORPRI? Tak satupun terpenuhi atau terealisasi sebagaimana maksud AD/ART tersebut.

Demikian informasi yg disampaikan Ir H. Syaipul Jamil Hasibuan kepada SIDIMPUAN ONLINE di Padangsidimpuan baru-baru ini.

Selain memaparkan secara rinci ketentuan pengelolaan keuangan pada BAB IX
PENGELOLAAN KEUANGAN 
- ANGGARAN RUMAH TANGGA 
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, pada pasal Pasal 27 tentan iuran Anggota, Kata Jamil sambil melanjutkan bahwa :

(1) Besaran iuran anggota ditentukan berdasarkan hasil musyawarah oleh pengurus nasional atau oleh pengurus pada tiap tingkatan.

(2) Pengalokasian dan penggunaan iuran anggota pada tiap tingkat kepengurusan ditetapkan melalui musyawarah tingkatan masing-masing.

(3) Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengalokasian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan untuk mendapat persetujuan pengurus satu tingkat di atasnya.

(4) Pertanggungjawaban iuran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam musyawarah tiap tingkat untuk mendapat pengesahan.

Pasal 28
Bantuan dan Pemanfaatan 

(1) KORPRI dapat menerima bantuan dari Pemerintah / Pemerintah Daerah dan atau sumbangan dari pihak yang tidak mengikat.

(2) Setiap bantuan dan sumbangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima, wajib dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai peraturan organisasi.

(3) Dalam hal bantuan itu bersifat pinjaman, pengelolaan dan pertanggungjawabannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan.

(4) Bantuan dan sumbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (3) dimanfaatkan untuk kepentingan organisasi.

Selanjutnya, Kata Jamil lagi. Sambil menerangkan BAB X tentang BADAN USAHA DAN YAYASAN  khususnya pada Pasal 29 

(1) Semua Badan Usaha, Yayasan, barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, barang bergerak serta semua peralatan kantor yang ada dan dikuasai secara sah oleh pengurus pada saat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan, menjadi hak milik dan kekayaan organisasi KORPRI pada tiap tingkat kepengurusan.

(2) Kepengurusan Badan Usaha dan Yayasan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus KORPRI sesuai tingkatannya.

(3) Kepengurusan Badan Usaha dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat 92) bertanggung jawab pada pengurus KORPRI sesuai tingkatannya.

(4) Badan Usaha dan Yayasan yang sudah terbentuk sebelum ketentuan ini agar menyesuaikan.

(5) Kepengurusan Badan Usaha dan Yayasan yang ada sebelum perubahab AD/ART ini disahkan tetap berjalan sampai masa jabatannya berakhir.

Pasal 30 

(1) Semua Badan Usaha dan Yayasan wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan system akuntasi yang ditetapkan oleh Pengurus KORPRI sesuai tingkatannya.

(2) Pada setiap akhir tahun anggaran, Badan Uasah dan Yayasan wajib membuat laporan keuangan sesuai standar yang berlaku umum, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sebelumnya.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diaudit oleh auditor independent paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran sebelumnya berakhir dan kemudian disampaikan kepada Pengurus KORPRI sesuai tingkatannya untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada anggota.

Mantan Kasatpol PP Tapsel ini, mengharapkan Fungsionaris KORPRI TAPSEL menjelaskan secara terbuka. Karena tidak sedikit pensiunan PNS yg akan terlibat dalam tuntutan ini. Kata Jamil dalam mempersiapkan surat konfirmasi tertulis ke - II yang dilayangkan ke pengurus Korpri Tapsel minggu kedua Desember 2015 ini. Kata Jamil serius. (***)


 


PP 92/2015 Dilansir, Korban Salah Tangkap Berhak Ganti Rugi Rp 600 Juta

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM melansir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92/2015 tentang Pelaksanaan KUHAP. Dalam aturan baru ini, korban ganti rugi salah tangkap maksimal mendapat ganti rugi Rp 600 juta, sebelumnya hanya Rp 3 juta.

PP 92/2015 ini dilansir di website Kemenkum HAM atau peraturan.go.id, Jumat (11/12/2015).

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (8 Desember 2015)," demikian bunyi II PP 92/2015 tersebut.

Aturan ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat tertuang dalam PP 27/1982 tentang Pelaksanaan KUHAP dan diundangkan oleh Presiden Soeharto pada 31 Desember 1983. Setelah itu, tidak ada satu pun rezim yang merevisi aturan tersebut. Pasca Soeharto tumbang, nilai ganti rugi ini tak pernah disentuh oleh pemerintah.

Melihat hal ini, pada awal November 2015 Jokowi memerintahkan revisi aturan itu terkait ganti rugi korban salah tangkap. Dalam tempo satu bulan, revisi ini diundangkan. Tepat dengan Hari HAM Internasional tanggal 10 Desember 2015 lahir PP 92/2015 tentang Revisi PP 27 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Salah satu poin penting PP 92/2015 adalah merevisi ganti rugi salah tangkap, yaitu menjadi:

1. Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 100 juta (sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 1 juta).

2. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 300 juta (sebelumnya Rp 0-Rp 3 juta).

3. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 600 juta (sebelumnya Rp 0-Rp 3 juta).

Adapun untuk proses eksekusi, pemerintah wajib memberikan ganti rugi tersebut maksimal 14 hari sejak surat dari Ketua Pengadilan Negeri yang memberitahukan adanya ganti rugi tersebut, diterima pemerintah. Sebelumnya, tidak dibatasi waktunya hingga korban menerima gemerincing uang bisa bertahun-tahun lamanya.(asp/asp) / Detik.com

TERDEPAN DALAM INFORMASI


 
Support : Creating Website | HPS | Mas Template
Copyright © 2014. SIDIMPUAN ONLINE - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by SIDIMPUAN ONLINE
Proudly powered by Blogger