Home » » PENGELOLAAN KEUANGAN KORPRI TAPSEL, DIPERTANYAKAN PENSIUNAN PNS TAPSEL

PENGELOLAAN KEUANGAN KORPRI TAPSEL, DIPERTANYAKAN PENSIUNAN PNS TAPSEL

Written By SIDIMPUAN ONLINE on Sabtu, 12 Desember 2015 | 22.53

SIDIMPUAN ONLINE - Tuntutan atas keterbukaan Pengelolaan & pertanggung jawaban keuangan KORPRI TAPSEL pasca 30 keberadaannya sebagai anggota KORPRI Tapsel sekaligus PNS di tubuh pemkabTapsel dalam waktu dekat akan memasuki ranah hukum.

Pasalnya, Yayasan Lembaga Satgas Mafia Hukum melalui penuturan nara sumbernya telah melayangkan surat mohon klarifikasi pertama kepada fungsionaris KORPRI Tapsel, namun hingga kini belum ada jawaban. Untuk itu, Kata Narasumber tersebut, setelah mempelajari ketentuan  AD/ART KORPRI khususnya yg berkenaan dengan Pengelolaan Keuangan KORPRI serta HAK dan KEWAJIBAN anggota KORPRI? Tak satupun terpenuhi atau terealisasi sebagaimana maksud AD/ART tersebut.

Demikian informasi yg disampaikan Ir H. Syaipul Jamil Hasibuan kepada SIDIMPUAN ONLINE di Padangsidimpuan baru-baru ini.

Selain memaparkan secara rinci ketentuan pengelolaan keuangan pada BAB IX
PENGELOLAAN KEUANGAN
- ANGGARAN RUMAH TANGGA
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, pada pasal Pasal 27 tentan iuran Anggota, Kata Jamil sambil melanjutkan bahwa :

(1) Besaran iuran anggota ditentukan berdasarkan hasil musyawarah oleh pengurus nasional atau oleh pengurus pada tiap tingkatan.

(2) Pengalokasian dan penggunaan iuran anggota pada tiap tingkat kepengurusan ditetapkan melalui musyawarah tingkatan masing-masing.

(3) Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengalokasian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan untuk mendapat persetujuan pengurus satu tingkat di atasnya.

(4) Pertanggungjawaban iuran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam musyawarah tiap tingkat untuk mendapat pengesahan.

Pasal 28
Bantuan dan Pemanfaatan

(1) KORPRI dapat menerima bantuan dari Pemerintah / Pemerintah Daerah dan atau sumbangan dari pihak yang tidak mengikat.

(2) Setiap bantuan dan sumbangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima, wajib dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai peraturan organisasi.

(3) Dalam hal bantuan itu bersifat pinjaman, pengelolaan dan pertanggungjawabannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan.

(4) Bantuan dan sumbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (3) dimanfaatkan untuk kepentingan organisasi.

Selanjutnya, Kata Jamil lagi. Sambil menerangkan BAB X tentang BADAN USAHA DAN YAYASAN  khususnya pada Pasal 29

(1) Semua Badan Usaha, Yayasan, barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, barang bergerak serta semua peralatan kantor yang ada dan dikuasai secara sah oleh pengurus pada saat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan, menjadi hak milik dan kekayaan organisasi KORPRI pada tiap tingkat kepengurusan.

(2) Kepengurusan Badan Usaha dan Yayasan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus KORPRI sesuai tingkatannya.

(3) Kepengurusan Badan Usaha dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat 92) bertanggung jawab pada pengurus KORPRI sesuai tingkatannya.

(4) Badan Usaha dan Yayasan yang sudah terbentuk sebelum ketentuan ini agar menyesuaikan.

(5) Kepengurusan Badan Usaha dan Yayasan yang ada sebelum perubahab AD/ART ini disahkan tetap berjalan sampai masa jabatannya berakhir.

Pasal 30

(1) Semua Badan Usaha dan Yayasan wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan system akuntasi yang ditetapkan oleh Pengurus KORPRI sesuai tingkatannya.

(2) Pada setiap akhir tahun anggaran, Badan Uasah dan Yayasan wajib membuat laporan keuangan sesuai standar yang berlaku umum, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sebelumnya.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diaudit oleh auditor independent paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran sebelumnya berakhir dan kemudian disampaikan kepada Pengurus KORPRI sesuai tingkatannya untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada anggota.

Mantan Kasatpol PP Tapsel ini, mengharapkan Fungsionaris KORPRI TAPSEL menjelaskan secara terbuka. Karena tidak sedikit pensiunan PNS yg akan terlibat dalam tuntutan ini. Kata Jamil dalam mempersiapkan surat konfirmasi tertulis ke - II yang dilayangkan ke pengurus Korpri Tapsel minggu kedua Desember 2015 ini. Kata Jamil serius. (***)



Share this article :
 
Support : Creating Website | HPS | Mas Template
Copyright © 2014. SIDIMPUAN ONLINE - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by SIDIMPUAN ONLINE
Proudly powered by Blogger